(Karena tulisan ini paling banyak dibaca, saya memutuskan untuk melanjutkan pembahasan soal ini di postingan terbaru di sini)
Secara institusi KPK, mendapatkan jatah dari APBN untuk menjalankan kegiatan operasionalnya, termasuk menggaji para pimpinan KPK dengan nominal yang cukup mencolok. Padahal,ijin penggunaan dana APBN, terutama untuk aktivitas yang extraordinary (karena mencakup seluruh lingkup penyelenggara negara, eksekutif dan legislatif) seperti KPK, jelas memerlukan persetujuan dari DPR.